Mui(majelis ulama indonesia) mau ngeluarin fatwa yang mau ngeharamin namanya ngerokok, gue sih setuju setuju aja kalau rokok di haramin walaupun menurut perokok fatwa ini memberatkan alasan gue nih ngedukung fatwa ini karena rokok itu walaupun menghasilkan devisa negara tapi bahaya subhanallah nauzubilah kanker ganguan kehamilan paru paru rusak dan lain lain pokoknya ga ada manfaatnya, no smoking
26 Agustus 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan kalau mau komentar,kritik,saran masukan dan pertanyaan bebas